michigancrn.org – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan besaran uang saku perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Besaran Uang Saku Berdasarkan Wilayah
Besaran uang saku perjalanan dinas PNS bervariasi tergantung pada provinsi tujuan dinas. Berikut adalah rincian beberapa provinsi dengan besaran tertinggi:
- Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan:
- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000
- Diklat: Rp 170.000
- DKI Jakarta:
- Luar kota: Rp 530.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
- Diklat: Rp 160.000
- Bali, Papua Barat, Papua Barat Daya:
- Luar kota: Rp 480.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
- Diklat: Rp 140.000
Besaran ini merupakan batas tertinggi dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kebijakan instansi terkait.
Uang Representasi Berdasarkan Jabatan
Selain uang harian, PNS juga menerima uang representasi yang besarnya ditentukan berdasarkan jabatan:
- Pejabat Negara/Wakil Menteri: Rp 250.000 per hari
- Pejabat Eselon I: Rp 200.000 per hari
- Pejabat Eselon II: Rp 150.000 per hari
Uang representasi ini diberikan untuk perjalanan dinas luar kota dan dalam kota yang berlangsung lebih dari 8 jam.
Komponen Biaya Perjalanan Dinas
Perlu dicatat bahwa uang saku perjalanan dinas terdiri dari beberapa komponen:
- Uang Harian: Menutupi biaya makan, transportasi lokal, dan keperluan sehari-hari selama dinas.
- Uang Representasi: Diberikan kepada pejabat tertentu sebagai pengganti biaya representasi selama dinas.
- Biaya Penginapan: Dibayarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Dengan adanya ketentuan ini depok-update.com, diharapkan PNS dapat melaksanakan tugas dinas dengan lebih efektif dan efisien, serta mendukung kelancaran operasional pemerintahan di berbagai daerah.